You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Tugu Rejo
Menu Kategori
Logo Pekon Tugu Rejo
Tugu Rejo

Kec. Semaka, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan publik kantor pekon pukul 08.00-15.00 WIB

Dana Desa Non Earmark Tidak Cair, Pemerintah Hadirkan Solusi

Administrator 07 Desember 2025 Dibaca 307 Kali
Dana Desa Non Earmark Tidak Cair, Pemerintah Hadirkan Solusi

Pemerintah memberikan kepastian dan solusi bagi Pemerintah Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu terkait penyaluran Dana Desa Non-Earmarked (tidak ditentukan penggunaannya) Tahap II seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. 

Berdasarkan hasil pertemuan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta berbagai perwakilan asosiasi pemerintah desa (seperti APDESI, PAPDESI, PPDI, dan PABPDSI) pada 4 Desember 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dalam siaran press-nya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Pembayaran  untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa non earmarked, adalah:

  1. Menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non earmarked yang belum terbayarkan
  2. enggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUMDesa/BUMDesa bersama untuk ketahanan pangan,
  3. Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan
  4. Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, 

Jika keempat langkah tersebut masih belum mencukupi, selisih kekurangan dapat dicatat sebagai kewajiban yang dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 menggunakan sumber pendapatan selain Dana Desa. 

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT beserta Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkahlangkah tindak lanjut sebagai berikut:

  1. Kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025
  2. Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan
  3. Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran,
  4. Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SiLPA mendahului Perubahan APB Desa 2026
  5. Melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar. 

Menteri Desa juga dalam siaran press juga menyampaikan langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Juga disampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan langkah tindak lanjut terbaik. Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi. 

Berikut kami lampirkan Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan