Pada awalnya Pekon Tugu Rejo adalah Pekon yang luas serta banyak penduduknya, dampak dari luasnya teritorial Pekon Tugu Rejo mengakibatkan sulitnya pelayanan publik dijangkau oleh masyarakat setempat maka pada tahun 1970, tokoh-tokoh masyarakat mengadakan musyawarah untuk pemekaran, dengan tujuan agar fasilitas publik dan pelayanan aparatur pemerintahan pekon dapat terjangkau dengan mudah oleh masyarakat, maka pada 1971 terbentuklah Pekon Tugurejo yang merupakan pemekaran dari Pekon Banjar Negara.
Adapun nama Pekon Tugu Rejo mempunyai makna dan arti “TUGU=Simbol, dan REJO=Ramai/Kamulyan. Sehingga dapat diartikan “Simbol Pekon yang Ramai Sejahtera”.
Pekon Tugu Rejo merupakan pekon yang menghubungkan lansung antara Pekon Sidodadi dengan pekon Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus dengan luas wilayah ± 800 HA tersdiri dari 2 dusun dan terbagi menjadi 5 Rukun Tetangga dengan mayoritas penduduk sebagai masyarakat petani dan buruh.
Kondisi gedung kantor pekon tugu rejo merupakan bangunan belum cukup dengan konstruksi yang kuarang memadai untuk pelayanan masyarakat sesuai tuntutan zaman, bahkan membahayakan keselamatan jiwa, sehingga perlu di rehabilitasi, ketidak mampuan anggaran desa untuk membiayai diperlukan bantuan dari pemerintah agar pelaksanaan pembangunan segera dapat terealisasi dan terwujud dengan baik.